4 Mei 2018

Cara UNREG Kartu SIMCARD Yang Sudah Terdaftar


INILAH Cara UNREG Kartu SIMCARD Yang Sudah Terdaftar Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo beberapa bulan lalu telah melakukan pembenahan data para pengguna kartu prabayar sehingga menghimbau para penggunanya untuk melakukan registrasi ulang nomor prabayar yang digunakan, menurut data Menkominfo hingga  28 Februari 2018 sudah ada 305.782.219 nomor pelanggan yang tercatat sudah melakukan registrasi.

Hingga akhir April 2018 lalu ternyata masih banyak kartu prabayar yang belum teregistrasi dengan benar, sehingga banyak pengguna yang mengeluhkan bahwa karu prabayarnya tidak bisa dipakai atau terblokir, ini terjadi karena beberapa hal, bisa saja karena kegagalan registrasi atau sulitnya untuk melakukan registrasi ulang.
Cara UNREG Kartu SIMCARD Yang Sudah Terdaftar
Sebenarnya ada cara yang paling mudah untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar, yaitu dengan membawa ke outlet terdekat dan dibantu oleh outlet tersebut.

Saat ini banyak sekali pengguna internet yang memakai kartu simcard sekali pakai yang hanya memanfaatkan kuotanya saja, biasanya simcard ini menawarkan kuota yang besar tapi dengan harga yang murah, namun saat ini ajika kita ingin memakai kartu kuota sekali pakai tersebut harus teregistrasi agar bisa dipakai, 

Seperti kita tau bahwa 1 NIK hanya bisa untuk 3 nomor, namun untuk mengatasi hal tersebut sehingga anda bisa menggunakan simcard kuota yang sekali pakai, kartu anda harus tetap teregistrasi, Jadi saat ingin ganti kartu, dan sebelum kartu (SimCard) lama anda di buang, UNREG dulu data NIK nya, Supaya NIK anda bisa digunakan di kartu yang Baru.

Berikut adalah cara pembatalan registrasi alias unregistered (unreg) pada proses registrasi kartu SIM yang telah didaftarkan sebelumnya.

1. TELKOMSEL
- Cara Unreg 
Ketik : UNREG#NIK Kirim ke 4444
Contoh : UNREG#3200015486520145 Lalu kirim ke 4444

2. INDOSAT
- Cara Unreg
Ketik : Unpair#Nohp# Kirim ke 4444
Contoh : Unpair#085722654123# Lalu kirim ke 4444

3. XL / AXIS
- Cara Unreg
Ketik : Unreg#Nohp Kirim ke 4444
Contoh : Unreg#081970540214 Lalu kirim ke 4444
- Cara Daftar Ulang
Ulang#Nik#NomorKK  kirim ke 4444
Contoh : Ulang#3215420124522102#3214200521521235 Lalu kirim ke 4444

Apabila nomor NIK dan KK yg dikirimkan gagal bisa menghubungi Layanan Call Center Ditjen Dukcapil Kemendagri, Melalui :
Telp :  1500537 SMS : 08118005373 
Fb : Ditjen Dukcapil WhatsApp : 08118005373
E-mail: callcenter.dukcapil@gmail.com

Itulah cara UNREG Kartu SIMCARD Yang Sudah Terdaftar sehingga anda bisa mendaftarkan kartu simcard yang lain, dengan UNREGISTER kartu ini tidak hanya aberfungsi agar kita bisa menggunakan kartu simcard kuota sekali pakai, namun hal ini bisa dilakukan untuk melindungi data anda jika terjadi hal yang tidak di inginkan pada simcard anda, seperti jika HP anda hilang, Simcard anda rusak, dan sebagainya. 

Semoga bermanfaat, Terimakasih.

Baca juga :

Terkait Penelusuran anda tentang, Cara UNREG Kartu SIMCARD Yang Sudah Terdaftar, cara registrasi kartu simcard prabayar, cara unreg kartu telkomsel, cara unreg kartu axis, cara unreg kartu XL, cara unreg kartu indosat ooredoo, cara unreg kartu tri, cara mudah unreg kartu prabayar, cara membatalkan registrasi kartu simcard, cara mengatasi kartu simcard di blokir operator.

INILAH CARA TERBARU Cara UNREG Kartu SIMCARD Yang Sudah Terdaftar

0 komentar

Posting Komentar